People Number

Sabtu, 22 Oktober 2011

Koperasi Menurut Undang-Undang

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak
yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,
atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,
yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama
atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal
dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang
Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan
satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.


UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI No 25 Tahun 1992 :


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


  1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.


  1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.


  1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.


  1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas


Pasal 2


Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.


Bagian Kedua
Tujuan


Pasal 3


Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran


Pasal 4


Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;


b.erperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;


c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;


d.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,pelatihan,dan informasi

Sumber : http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
              http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
              http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi