Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan
tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi
dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun,
tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat
mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan
tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi
bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil
dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa
dipatenkan.
Dalam penerapannya rupanya hak paten ini masih menjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam hal ini pelaku bisnis, berikut kutipan beberapa kasus mengenai perselisihan ini :
- Nokia dan Iphone
Perselisihan hak paten antara dua produsen perangkat
teknologi informasi dan komunikasi (ICT) sudah biasa terjadi. Dari masalah
desain perangkat hingga user interface (UI) yang digunakan terus
menjadi topik yang diangkat dalam perselisihan tersebut. Nokia sebagai produsen
perangkat hardware smartphone terbesar di dunia pun sempat berselisih
dengan Apple seputar pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Perselisihan
ini diawali pada bulan Oktober 2009 di mana Nokia mengklaim Apple telah
melanggar 10 HKI mereka melalui produk iphone.
Pada bulan Desember 2009, Apple balas menuntut Nokia, bukan hanya dengan 10
tuduhan pelanggaran HKI, tetapi dengan 13 tuduhan. Bahkan pengacara dan senior
vice president Apple, Bruce Sewell, sempat mengungkapkan dalam sebuah
pernyataan resmi bahwa Nokia berkompetisi di pasar dengan mencuri ide-ide
Apple, bukan dengan menciptakan inovasi baru. Perselisihan pun terus berlanjut
hingga memasuki pertengahan tahun 2011 ini.Hari Selasa (14/6) menjadi saksi akhir dari kasus perselisihan HKI antara Nokia dan Apple. Kedua perusahaan ICT raksasa tersebut akhirnya menandatangani perjanjian hak paten yang mencakup ketentuan penyelesaian seluruh tuduhan di antara keduanya. Salah satu perjanjian yang disepakati oleh keduanya mengharuskan pihak Apple untuk membayar denda dan biaya royalti kepada Nokia dalam jangka waktu tertentu. Sayangnya, detail mengenai kesepakatan ini tidak diungkapkan.
Stephen Elop, selaku presiden dan CEO Nokia, mengaku merasa lega dengan kesepakatan pihaknya dengan Apple. Kesepakatan dengan Apple, ditambah dengan EUR 43 miliar untuk penelitian dan pengembangan produk serta 10 ribu hak paten, menunjukkan bahwa Nokia merupakan perusahaan dengan portfolio hak paten terbesar dalam dunia industri ICT.
- Cap Kaki Tiga dan Cap Badak
Pengadilan Niaga Jakarta memang sudah memutus sengketa merek dan hak cipta larutan penyegar Cap Kaki Tiga dan Cap Badak.
Namun, putusan pengadilan itu tak menghentikan perseteruan antar produsen
larutan penyegar Cap Kaki Tiga yaitu Wen Ken Drug Co PTE Ltd (WKD) dengan PT
Sinde Budi Sentosa (SBS), pemilik merek Cap Badak. Sengketa baru muncul
diantara kedua produsen tersebut sampai ke tudingan persaingan curang. Tudingan
itu dilayangkan PT Kinocare Era Kosmetindo (KEK) sebagai penerima lisensi
ekslusif WKD pada SBS. WKD menuding SBS sengaja menghancurkan bisnis yang telah
dibangun selama puluhan tahun. SBS berupaya mengacaukan dan menganggu
perkembangan perdagangan dari produk Cap Kaki Tiga, khususnya larutan penyegar.
Hal ini terlihat dari upaya sistematis yang dilakukan SBS. Upaya yang dilakukan
SBS adalah mengatakan produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga telah diganti
dengan produk merek Cap Badak. Kemudian menggugat secara perdata. Tak cukup
sampai pada langkah itu. SBS melaporkan KEK dan distributornya ke polisi dengan
tuduhan menjual, menggunakan merek tanpa hak, dan memperdagangkan produk secara
ilegal. “Padahal, merek Cap Kaki Tiga yang beredar saat ini terdaftar secara
sah di Dirjen HKI dan mendapat izin edar dari BPOM,” ucap Direktur Utama PT KEK
Harry Sanusi dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/2). Harry
menilai tindakan SBS membuat bisnis larutan penyegar Cap Kaki Tiga menjadi
payah. Laporan ke kepolisian telah membuat pedagang dan pengecer Cap Kaki Tiga
ketakutan. Akibatnya, kerugian pun tak dapat dihindari. Harry enggan
menyebutkan potential lost akibat tindakan SBS. Dia berdalih SBS tidak
pernah memberikan laporan produksi. Sehingga, baik WKD dan KEK tidak dapat
mengetahui permintaan pasar yang sebenarnya. Akan tetapi, berdasarkan
pengamatan KEK, pasar larutan penyegar Cap Kaki Tiga adalah Rp800 miliar per
tahun.
Managing DirectorWen Ken Group,Fu Siang
Jeen juga merasa kesal atas tindakan SBS. Sebagai pemilik dan pemegang merek
Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Kaki Tiga dan Lukisan Badak ini meminta
kepastian hukum dalam melakukan investasi di Indonesia. Fu sependapat SBS
secara sistematis melakukan perbuatan curang dengan mengambil alih lukisan
badak miliknya. Soalnya, Fu bersikeras bahwa perusahaannya merupakan pemilik
sah dari Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak dan tulisan
‘Larutan Penyegar’dalam bahasa Indonesia dan Arab ini. Pernyataan ini bukan
tanpa alasan. Fu membuktikannya dengan merujuk pada saat asal muasal pendirian
WKD. Didirikan sejak tahun 1937 oleh empat rekanan asal China yaitu Chong Tang
Seong, Foo Yew Ming, Chan Sang Koon, dan Foo Yin, mendirikan perusahaan ini
dengan merek Cap Kaki Tiga dengan salah satu produknya adalah larutan penyegar.
Merek ini sejak pertama kali diproduksi dikemas dengan lukisan badak yang
berdiri di atas batu, latar belakang berupa gambar gunung, sungai, dan sawah,
serta tulisan larutan penyegar dalam bahasa Indonesia dan Arab bersama-sama
dengan logo Cap Kaki Tiga sebagai satu kesatuan. Dia paparkan, pendaftaran
merek Cap Kaki Tiga beserta etiketnya di Singapura pada 14 Februari 1940 dan
Malaysia pada 30 April 1951. Bukti itu diperkuat dengan satu iklan di surat
kabar terbesar di Singapura pada 28 Oktober 1960. Karena ingin merambah pasar
Indonesia, Direktur WKD Fu Weng Leng memberikan kewenangan kepada Direktur
Utama SBS,Budi Yuwono. Yaitu memproduksi dan memasarkan produk Cap Kaki Tiga di
Indonesia pada 8 Februari 1978. Dengan secarik kertas berbahasa Mandarin,
kerjasama pun terjalin. Kerjasama ini memiliki dua poin utama. SBS mengurus
pendaftaran merek dagang dan semua tentang pendaftaran hak kekayaan intelektual
di Indonesia. WKD memberikan izin kepada SBS untuk memproduksi dan memasarkan
produknya.
Seiring perjalanan, WKD mensinyalir SBS tidak
melakukan perjanjian dengan baik. SBS tidak mendaftarkan etiket dagang Cap Kaki
Tiga dengan Lukisan Badak sebagaimana mestinya milik WKD. Justru, SBS mendaftarkan
merek Badak yang merupakan salah satu unsur pokok yang merupakan bagian yang
tak dapat terpisahkan dari merek Cap Kaki Tiga. SBS tidak membayar royalti
secara tepat waktu. Tidak melaporkan laporan produksi atau penjualan
produk-produk menggunakan merek Cap Kaki Tiga secara periodik. Serta SBS juga
menghilangkan gambar atau logo Kaki Tiga dari kemasan produk Cap Kaki Tiga. Melihat
hal ini, WKD pun merevisi surat penunjukan tertanggal 8 Februari 1978. Lalu
membuat sebuah perjanjian lisensi lengkap. Namun, SBS tidak sepakat. Alhasil,
WKD berhenti bekerja sama dengan SBS pada 2008 dan memberikan lisensi
ekslusif kepada PT Kinocare Era Kosmetindo (KEK) pada 2011. Kuasa Hukum SBS
Arif Nugroho membantah tudingan-tudingan yang dilakukan WKD. SBS tidak berupaya
menghancurkan bisnis dan pasar produk Larutan Cap Kaki Tiga. WKD malah dituding
mengacaukan pasar Larutan Penyegar Cap Badak. Soalnya, Cap Kaki Tiga masih
menjual produk-produknya dengan menggunakan unsur-unsur merek Cap Badak. Terkait
tudingan adanya upaya sistematis yang dilakukan SBS untuk menguasai gambar
badak dengan menghilangkan Cap Kaki Tiga, Arif lagi-lagi membantah. Menurut
Arif, pada awalnya SBS dan WKD memang terjadi kesepakatan untuk mendaftarkan
merek Cap Kaki Tiga. Namun, WKD tidak meminta SBS untuk mendaftarkan Cap Kaki
Tiga beserta gambar badak dan tulisan larutan penyegar dalam bahasa Indonesia
dan Arab. WKD hanya meminta mendaftarkan logo Cap Kaki Tiga. “Jadi, sah-sah
saja jika SBS mendaftarkan gambar badak dan tulisan penyegar. Lagi pula saat
itu, WKD memang tidak ada gambar badaknya,” ujar Arif ketika dihubungi hukumonline,
Rabu (20/2).
Menengahi hal ini, Ketua Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi melihat pertikaian mengenai hak kekayaan
intelektual dengan persaingan usaha adalah isu yang sangat rawan. Menurutnya,
pertikaian ini memang tidak dapat dipisahkan secara tegas. Perlu sikap yang
hati-hati dalam melihat isu ini. Untuk itu, Nawir meminta agar majelis hakim
mempertimbangkan aspek persaingan usaha ketika memutus perkara hak kekayaan
intelektual. Soalnya, implikasi putusan tersebut dapat mengubah struktur pasar
yang berbeda. Sehingga dapat merusak iklim usaha dan mengarah pada praktik
monopoli di pasar. “Irisannya sangat kuat. Untuk itu, perlu diperhatikan aspek
persaingan usahanya,” jelas Nawir ketika dihubungi hukumonline.
Jika dilihat dari segi Etika Bisnis,permasalahan hak paten merupakan hal yang sangat fatal apabila terjadi kesalah pahaman diantara beberapa perusahaan yang terlibat. Dengan adanya kesalahan yang menyangkut brand imaging atau pencitraan suatu perusahaan maka akan berdampak langsung pada minat konsumen dalam memilih barang berdasarkan logo atau iklan tersebut. Lain hal nya dengan permasalahan Nokia dan i phone dimana masalah hak paten didasari oleh penggunaan teknologi dan terobosan yang dilakukan, hal ini menyangkut masalah internal perusahaan dalam pengembangan teknologi yang digunakan, apabila tidak mendapat lisensi dan paten yang jelas dari otoritas setempat maka kemungkinan berhentinya pengembangan secara lanjut dapat terjadi sehingga menyebabkan masalah yang berakibat tidak produktifnya perusahaan tersebut.
Di Indonesia kita mempunyai lembaga terkait masalah sengketa paten yaitu
Badan Arbitrase dan Meddiasi Hak Kekayaan
Intelektual (BAM HKI). Lembaga itu dibentuk pada 2011. Lembaga tersebut kini
memiliki arbiter yang ahli di bidang hak kekayaan intelektual. Peranan lembaga
BAM HKI untuk menyelesaikan sengketa kini dirasa diperlukan oleh pengusaha di
tengah meningkatnya komersialisasi aset hak kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual termasuk aset utama perusahaan dan karena itu kepentingan ekonomi mereka terhadap hak kekayaan intelektual semakin tinggi. berkembangnya beberapa lembaga arbitrase dan mediasi merupakan pertanda dibutuhkannya sarana penyelesaian sengketa alternatif untuk megejar keadilan di bidang hak kekayaan intelektual (hak cipta, paten, merek, desain industri dan lain-lain).
Hak kekayaan intelektual termasuk aset utama perusahaan dan karena itu kepentingan ekonomi mereka terhadap hak kekayaan intelektual semakin tinggi. berkembangnya beberapa lembaga arbitrase dan mediasi merupakan pertanda dibutuhkannya sarana penyelesaian sengketa alternatif untuk megejar keadilan di bidang hak kekayaan intelektual (hak cipta, paten, merek, desain industri dan lain-lain).
Refrensi : id.wikipedia.org
http://www.patenindonesia.com
http://www.hukumonline.com
http://www.jagatreview.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar