People Number

Selasa, 29 Oktober 2013

Korupsi dan Etika Bisnis

Salam!!
Akhir akhir ini cuaca di pagi hari cenderung berawan yang mengakibatkan dingin yang luar biasa, tetapi tidak dengan pemberitaan yang sedang marak yang tersebar luas di media masa baik cetak maupun elektronik mengenai korupsi.. ya korupsi,nampaknya sudah menjadi santapan masyarakat indonesia setiap mereka melihat tayangan berita dimanapaun, kapanpun. Pelakunya juga beragam mulai dari lembaga pemerintahan maupun campur tangan swasta. Mungkin itulah yang menarik minat dosen saya untuk memberikan tugas mengenai korupsi yang nampaknya sudah menjadi kebiasaan buruk dan momok yang menakutkan bagi rakyat Indonesia.

Sebelum kita membahas kasus-kasus korupsi yang ada di negri kita tercinta ini,ada kalanya kita mengenal apa itu korupsi. Korupsi secara literatur diambil dari bahasa latin yaitu "corruptio" atau "corruptus", "corruptio" sendiri dari kata "corrumpere" dan kemudian diterjemahkan kedalam bahasa inggris yaitu "corruption" atau "corrupt" dan "corruptie/korruptie" jika diterjemahkan kedalam bahasa belanda yang kesemuanya jika diartikan maknanya adalah kebusukan,keburukan,kebejatan,ketidakjujuran,dapat disuap,tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Sedangkan menurut wikipedia, korupsi bermakna sebuah kata kerja yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan yang dilakukan oleh sekelompok pejabat publik baik politisi maupun pegawai negri serta pihak lain yang terlibat dalam perbuatan itu yang secara tidak wajar menyalahgunakan wewenang dan kepentingan publik untuk kepentingan sepihak. Hubungan antara tindak korupsi dengan etika bisnis pun sudah menyalahi aturan, karena dalam pengertian dan konsep etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelnggan/mitra kerja,pemegang saham dan masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Bisa dikatakan para koruptor tidak mempunyai etika dalam menjalankan jabatan dan tanggung jawabnya sebagai pemangku kekuasaan. Berikut contoh kasus yang ada di Indonesia yang melibatkan berbagai kalangan :

Kasus Artalyta Suryani

Artalyta Suryani alias Ayin adalah seorang pengusaha indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada tanggal 29 Februari 2008. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha bengkel Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam undang-undang.

Kasus Akil Mochtar

Mungkin ini yang lagi hangat-hangatnya dibicarakan oleh media dan akan terus mendapat sorotan, karena melibatkan pejabat dan komisi yudikatif selaku penegak keadilan dan hukum di indonesia.


Akil Mochtar yang baru menjabat sebagai ketua MK sejak 3 April 2013 lalu diduga melakukan berbagai praktek korupsi. Dugaan tersebut diperkuat dengan berbagai bukti, diantaranya: Adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukti transfer sejumlah Rp 100 miliar di rekening CV Ratu Samagat yang komisarisnya adalah istri dan anak Akil Mochtar, 3 mobil mewah (Audi, Mercedez dan Toyota) milik akil mochtar, penyitaan uang dengan jumlah Rp 7,2 miliar, dan penerimaan suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
Dari berbagai bukti yang terungkap tersebut kini KPK telah menetapkan 6 tersangka yaitu Akil Mochtar sebagai Ketua MK non aktif, Chairunnisa sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, Hambit Bimit sebagai Kepala Daerah, Cornelis Nalau sebagai pengusaha swasta, Tb Chaeri Wardana sebagai pengusaha, dan Susi Tur Handayani sebagai pengacara.
Dari panjangnya rantai korupsi Akil Mochtar tersebut, muncul pula adanya dugaan korupsi di pemerintahan Banten yang dipinpin oleh Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut Chosiyah merupakan kakak kandung dari tersangka TB Chaeri Wardana. Dalam kasus ini, sebenarnya Ratu Atut hanya dijadikan sebagai saksi oleh KPK. Namun ketika proses pemanggilan Ratu Atut itu muncul, seketika itu pula masyarakat Banten bergejolak dan mulai mengungkapkan dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Banten. Dugaan-dugaan tersebut diantaranya mengenai dana hibah dan bantuan sosial senilai Rp 340 miliar lebih, pembangunan rumah dinas, serta sosok kepemimpinan Ratu Atut yang seolah membuat dinasti baru di Banten.
Seperti yang kita ketahui, selama sebelas tahun berkuasa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berhasil membuat kerajaan baru baik di Banten maupun diluar Banten. Misalnya, Tb Khaerul Zaman (adik Atut) yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Serang, Ratu Tatu Chasanah (adik Atut) yang menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang, Heryani (ibu tiri Atut) yang menjabat sebagai Wakil Bupati Pandeglang, Airin Rachmi Diany (adik ipar Atut) yang menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan, Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjabat sebagai anggota DPR dari Golkar, Andika Hazrumy (anak sulung Atut), menjadi anggota DPD, Ade Rossi Chaerunnisa (menantu Atut) yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang, Aden Abdul Khaliq (adik ipar Atut) yang menjabar sebagai anggota DPRD Banten, Ratna Komalasari (ibu tirinya) yang menjabat sebagai anggota DPRD Serang, dan Ratu Ella Syatibi (adik sepupu Atut) yang menjabat sebagai anggota DPRD Banten.
Selain itu, Atut juga berhasil membangun bisnis keluarganya yang mengerjakan berbagai proyek besar di Banten, diantaranya PT Sinar Ciomas Raya Utama milik Atut dan Wawan yang menggarap pembangunan gedung DPRD Provinsi Banten tahun 2004-2006 dengan nilai Rp 93miliar, PT Profesional Indonesia Lantera Raga yang dimiliki oleh Adik Atut, Ratu Tatu Chasanah yang menggarap Pembangunan Jalan Pontang-Kronjo pada tahun 2012 senilai Rp 10,1 miliar. PT Glindingmas Wahananusa yang juga milik Tatu yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD Balaraja pada tahun 2006 senilai Rp 15 miliar.

Kasus Simulator SIM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. penahanan itu dilakukan KPK, guna pengembangan penyidikan kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar. Penyidik KPK menemukan bahwa Djoko selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan mantan Gubernur Akademi kepolisian Semarang itu menurut Johan, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar. KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas non-aktif Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sukotjo S. Bambang, telah divonis 2,5 tahun penjara dan ditahan di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek. 
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Polisi Legimo.

KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT Adora Integrasi Solusi (AIS) di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November lalu. PT AIS dalam proyek pengadaan simulator adalah sebagai perusahaan subkontraktor dari PT ITI. Sementara itu, Direktur PT AIS Vendra Wasnury dan satu pihak swasta Muhammad Kripsiyanto, telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK sejak 19 November lalu untuk enam bulan ke depan. 


Sumber dan Referensi : 
  • id.wikipedia.org
  • http://www.voaindonesia.com
  • http://politik.kompasiana.com
  • slide presentasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Pendidikan Anti Korupsi)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar